Setidaknya ada 8 prinsip
Hak Asasi Manusia, diantaranya :
1. Bersifat Universal
(universality)
Beberapa moral dan
nilai-nilai etik tersebar di seluruh dunia.Negara dan masyarakat di seluruh
dunia seharusnya memahami dan menjunjung tinggi hal ini. Universalitas hak
berarti bahwa hak tidak dapat berubah atau hak tidak dialami dengan cara
yang sama oleh semua orang
2. Martabat Manusia (human
dignity)
Hak asasi merupakan hak
yang melekat, dan dimiliki setiap manusia di dunia.Prinsip HAM ditemukan pada
pikiran setiap individu, tanpa memperhatikan umur, budaya, keyakinan, etnis,
ras, jender, orienasi seksual, bahasa, kemampuan atau kelas sosial.setiap
manusia, oleh karenanya, harus dihormati dan dihargai hak asasinya. Konsekuensinya,
semua orang memiliki status hak yang sama dan sederajat dan tidak bisa
digolong-golongkan berdasarkan tingkatan hirarkis
3. Kesetaraan (equality)
Konsep kesetaraan
mengekspresikan gagasan menghormati martabat yang melekat pada setiap manusia.
Secara spesifik pasal 1 DUHAM menyatakan bahwa : setiap umat manusia dilahirkan
merdeka dan sederajat dalam harkat dan martabatnya.
4. Non diskriminasi
(non-discrimination)
non diskriminasi
terintegrasi dalam kesetaraan. Prinsip ini memastikan bahwa tidak seorangpun
dapat meniadakan hak asasi orang lain karena faktor-faktor luar, seperti
misalnya ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pandangan
lainnya, kebangsaan, kepemilikan, status kelahiran atau lainnya
5.Tidak dapat dicabut
(inalienability)
Hak-hak individu tidak
dapat direnggut, dilepaskan dan dipindahkan
6. Tak bisa dibagi
(indivisibility)
HAM-baik hak sipil,
politik, sosial, budaya, ekonomi-semuanya bersifat inheren, yaitu menyatu dalam
harkat martabat manusia. Pengabaian pada satu hak akan menyebabkan pengabaian
terhadap hak-hak lainnya. Hak setiap orang untuk bisa memperoleh penghidupan
yang layak adalah hak yang tidak bisa ditawar-tawar lagi: hak tersebut
merupakan modal dasar bagi setiap orang agar mereka bisa menikmati hak-hak lainnya
seperti hak atas kesehatan atau hak atas pendidikan
7. Saling berkaitan dan
bergantung (interrelated and interdependence)
Pemenuhan dari satu hak
seringkali bergantung kepada pemenuhan hak lainnya, baik secara keseluruhan
maupun sebagian. Contohnya, dalam situasi tertentu, hak atas pendidikan atau
hak atas informasi adalah saling bergantung satu sama lain. Oleh karena itu
pelanggaran HAM saling bertalian; hilangnya satu hak mengurangi hak lainnya.
8. Tanggung jawab negara
(state responsibility)
Negara dan para pemangku
kewajiban lainnya bertanggung jawab untuk menaati hak asasi.Dalam hal ini,
mereka harus tunduk pada norma-norma hukum dan standar yang tercantum di dalam
instrumen-instrumen HAM. Seandainya mereka gagal dalam melaksanakan tanggung
jawabnya, pihak-pihak yang dirugikan berhak untuk mengajukan tuntutan secara
layak, sebelum tuntutan itu diserahkan pada sebuah pengadilan yang kompeten
atau adjudikator (penuntu) lain yang sesuai dengan aturan dan prosedur hukum
yang berlaku
HUKUM
: Beberapa prinsip telah menjiwai hak asasi manusia internasional.
Prinsip-prinsip tersebut terdapat di hampir semua perjanjian internasional dan
diaplikasikan ke dalam hak-hak yang lebih luas.Prinsip kesetaraan, pelarangan
diskriminasi dan kewajiban positif yang dibebankan kepada setiap negara
digunakan untuk melindungi hak-hak tertentu. Berikut akan diuraikan terhadap
prinsip-prinsip hak asasi manusia dimaksud.
1. Prinsip Kesetaraan
Hal yang sangat
fundamental dari hakasasi
manusia kontemporer
adalah ide yang meletakkan semua orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan
dalam hak asasi manusia.
a. Definisi dan Pengujian
Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan
adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi sama harus diberlakukan
dengan sama, dan dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda
diperlakukan dengan berbeda pula.
b. Tindakan Afirmatif
Masalah muncul ketika
seseorang berasal dari posisi yang berbeda tetapi diperlakukan secara sama.
Jika perlakuan yang sama ini terus diberikan, maka tentu saja perbedaan ini
akan terjadi terus-menerus walaupun standar hak asasi manusia telah
ditingkatkan. Karena itulah penting untuk mengambil langkah selanjutnya guna
mencapat kesetaraan.Tindakan afirmatif mengizinkan negara untuk memperlakukan
secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.
2. Prinsip
Non-Diskriminasi
Pelarangan terhadap
diskriminasi adalah salah satu bagian penting prinsip kesetaraan.Jika semua
orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif (selain
tindakan afirmatif yang dilakukan untuk mencapai kesetaraan).
a. Definisi dan Pengujian
Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu?
Pada efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan
yang seharusnya sama/ setara.
b. Diskriminasi Langsung
dan Tidak Langsung
Diskriminasi langsung
adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan
berbeda (less favourable) daripada lainnya.Diskriminasi tidak langsung muncul
ketika dampak dari hukum atau dalam praktik hukum merupakan bentuk diskriminasi,
walaupun hal itu tidak ditujukan untuk tujuan diskriminasi. Misalnya,
pembatasan pada hak kehamilan jelas akan berpengaruh lebih besar kepada
perempuan daripada kepada laki-laki.
(c) Alasan Diskriminasi
Hukumhak asasi manusia internasional telah
memperluas alasan diskriminasi. DUHAM menyebutkan beberapa alasan diskriminasi
antara lain ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat politik
atau opini lainnya, nasional atau kebangsaan, kepemilikan akan suatu benda (property),
kelahiran atau status lainnya. Semua hal itu merupakan suatu alasan yang
tidak terbatas dan semakin banyak pula instrument yang memperluas alasan
diskriminasi termasukdi dalamnya orientasi seksual, umur dan
cacat tubuh.
Prinsip-Prinsip Hak
Asasi Manusia
Beberapa Prinsip telah
menjiwai hak-hak asasi manusia Internasional.Prinsip-priinsip terdapat di
hampir semua perjanjian internasional dan diaplikasikan ke dalam hak-hak yang
lebih luas.Prinsip kesetaraan, pelanggaran diskriminasi dan kewajiban positif
yang dibebankan kepada setiap negara digunakan untuk melindungi hak-hak
tertentu. Tiga contoh di antaranya akan didiskusikan di bawah ini.
PRINSIP KESETARAAN
Hal yang sangan
fundamental dari hak asasi manusia konteporer adalah ide yang meletakkan semua
orang terlahir bebas dan memiliki kesetaraan dalam hak asasi manusia.
Definisi dan Pengujian
Kesetaraan
Kesetaraan mensyaratkan
adanya perlakuan yang setara, dimana pada situasi sama harus diperlakukan
dengan sama, dan dengan perdebatan, dimana pada situasi yang berbeda
diperlakukan berbeda pula.
PRINSIP DISKRIMINASI
Pelanggaran terhadap
diskriminasi adalah salah satu bagian terpenting prinsip kesetaraan.Jika semua
orang setara, maka seharusnya tidak ada perlakuan yang diskriminatif.
Definisi dan Pengujian
Diskriminasi
Apakah diskriminasi itu?Pada
efeknya, diskriminasi adalah kesenjangan perbedaan perlakuan dari perlakuan
yang seharusnya sama/setara.
Diskriminasi Langsung dan
Tidak Langsung
Diskriminasi langsung
adalah ketika seseorang baik langsung maupun tidak langsung diperlakukan dengan
berbeda (less favourable) daripada lainnya.Diskriminasi tidak langsung
muncul ketika dampak dari hukum atau dalam praktek hukum merupakan bentuk
diskriminasi, walaupun hal itu tidak ditunjukkan untuk tujuan diskriminasi.
Misalnya, pembatasan pada hak kehamilan jelas akan berpengaruh lebih besar
kepada perempuan dari pada laki-laki.
Alasan Diskriminasi
Hukum hak asasi manusia
internasional telah memperluas alasan diskriminasi. Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia menyebutkan beberapa alasan diskriminasi antara lain ras, warna
kulit, jensi kelamin, bahasa, agama, pendapat politik atau opini lainnya,
nasional atau kebangsaan, kepemilikkan suatu benda (property), kelahiran
atau status lainnya. Semua hal itu merupakan alasan yang tidak terbatas
dan semakin banyak pula instrumen yang memperluas alasan diskriminasi
termasuk di dalamnya orientasi seksual, umur dan cacat tubuh.
Pengantar Hak Asasi
Manusia
HAM / Hak Asasi Manusia
adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang
berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat siapa pun.
Sebagai warga negara yang
baik kita mesti menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia tanpa membeda-bedakan
status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain sebagainya.
Melanggar HAM seseorang
bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Hak asasi manusia memiliki
wadah organisasi yang mengurus permasalahan seputar hak asasi manusia yaitu
Komnas HAM. Kasus pelanggaran ham di Indonesia memang masih banyak yang belum
terselesaikan / tuntas sehingga diharapkan perkembangan dunia ham di Indonesia
dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh ham di
Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas pesawat udara saat menuju
Belanda dari Indonesia.
Pembagian Bidang, Jenis
dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
1. Hak asasi pribadi /
personal Right
- Hak kebebasan untuk
bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
- Hak kebebasan
mengeluarkan atau menyatakan pendapat
- Hak kebebasan memilih
dan aktif di organisasi atau perkumpulan
- Hak kebebasan untuk
memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini
masing-masing
2. Hak asasi politik /
Political Right
- Hak untuk memilih dan
dipilih dalam suatu pemilihan
- hak ikut serta dalam
kegiatan pemerintahan
- Hak membuat dan
mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
- Hak untuk membuat dan
mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum / Legal
Equality Right
- Hak mendapatkan
perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
- Hak untuk menjadi
pegawai negeri sipil / pns - Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi /
Property Rigths
- Hak kebebasan melakukan
kegiatan jual beli
- Hak kebebasan mengadakan
perjanjian kontrak
- Hak kebebasan
menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
- Hak kebebasan untuk
memiliki susuatu
- Hak memiliki dan
mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan /
Procedural Rights
- Hak mendapat pembelaan
hukum di pengadilan
- Hak persamaan atas
perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
6. Hak asasi sosial budaya / Social Culture
Right
- Hak menentukan, memilih
dan mendapatkan pendidikan
- Hak mendapatkan
pengajaran
- Hak untuk mengembangkan
budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
ไม่มีความคิดเห็น:
แสดงความคิดเห็น